Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi

RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI dengan Mastel, Elsam, dan akademisi, terkait isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar, Selasa (10/4/2018), di Gedung Nusantara II, Komplek DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta.

- Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belakangan ini ramai diperbincangkan, menyusul isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Terlebih lagi, muncul insiden pencurian data pengguna Facebook yang turut berdampak pada masyarakat Indonesia.

Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Shinta Dewi, naskah akademik Rancangan UU PDP sebenarnya sudah disusun sejak 2014.Hanya saja, urgensinya kala itu belum terlihat, sehingga belum menjadi prioritas pemerintah maupun parlemen.

Shinta Dewi pun mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang terlambat membahas UU PDP. Bahkan, beberapa negara di Afrika yang infrastruktur digitalnya belum sebaik Indonesia sudah punya UU PDP.

"90 negara berkembang sudah punya UU PDP sendiri. Bahkan 10 negara Afrika yang miskin sudah punya UU PDP," kata dia, Selasa (10/4/2018), di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di parlemen.

Secara total ada 110 negara di dunia yang sudah memiliki UU PDP khusus, tanpa dicantolkan dengan regulasi lain.

Untuk sesama rumpun Asia Tenggara sendiri, Filipina, Malaysia, dan Singapura sudah mengesahkan UU PDP. Sementara Brunei, Thailand, dan Vietnam tengah membahas UU PDP di parlemen.

"Cuma Indonesia yang sampai sekarang bahkan belum dibahas di DPR," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar dalam kesempatan yang sama.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan pihaknya sepakat akan urgensi UU PDP dan mendorong pemerintah untuk segera memasukkan draft agar dibahas bersama di parlemen.

"Semua pihak sudah menganggap ini penting, saya juga bertanya ini kenapa bisa belum dibahas juga? Ini kan lucu," ia mempertanyakan.

Salah satu hambatan UU PDP adalah belum ada harmonisasi antar-kementerian terkait definisi, sanksi, dan hal-hal lainnya. Dalam hal ini antara UU PDP di bawah Kominfo dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

UU Adminduk mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang beririsan dengan UU PDP, dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.

Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problem-nya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Belum ada Komentar untuk "Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel