Melanggar Aturan Privasi, Google Didenda Rp 800 Miliar di Perancis

Salah satu gedung di kantor pusat Google, Mountain View, California.

Raksasa mesin pencari asal Mountain View, Google, didenda 50 juta Euro atau sekitar Rp 800 miliar oleh otoritas perlindungan data Perancis.

Google didenda lantaran melanggar sejumlah aturan privasi dan perlindungan data (General Data Protection Regulation, GDPR) yang berlaku efektif sejak Mei silam di kawasan Eropa.

Menurut investigasi yang dilakukan oleh otoritas perlindungan data Perancis (CNIL) sejak bulan Mei 2018, Google dilaporkan masih melanggar dua regulasi terkait GDPR.

Pelanggaran pertama, Google tidak transparan tentang akses kebijakan pengumpulan data pada aplikasi-aplikasinya serta bagaimana data tersebut digunakan oleh Google.

Sementara pelanggaran yang kedua, Google tidak memperoleh persetujuan yang cukup dari sisi pengguna dalam personalisasi iklan di berbagai layanan Google, seperti YouTube, Google Maps, dan lain sebagainya.

"(Kedua) Pelanggaran ini membuat pengguna tidak memiliki jaminan akan keamanan data yang diproses (Google) pada layanannya," sebut CNIL.

Google tak memberikan komentar terkait pelanggaran dan denda ini. Namun, Google mengatakan bakal mempelajari langkah selanjutnya dan terus berkomitmen untuk mengikuti aturan GDPR.

"Google terus berkomitmen untuk memenuhi persyaratan dan persetujuan GDPR," tutup Google sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ArsTechnica, Rabu (23/1/2019).

Pelanggaran yang dilakukan Google di atas juga diajukan secara bersamaan sehari setelah hukum GDPR berlaku di Eropa oleh lembaga advokasi digital Perancis, La Quadrature du Net, dan organisasi watchdog Noyb.Eu besutan Max Schrems.

Max Schrems sendiri adalah seorang aktivis yang biasanya memang menelusuri masalah kebijakan privasi yang diterapkan raksasa teknologi, seperti Facebook dan Google, selama bertahun-tahun.

"Kami menemukan bahwa perusahaan besar, seperti Google, salah mengartikan hukum (GDPR) dan hanya mengadaptasikannya pada produk mereka secara dibuat-buat," ujar Schrems.

"Pihak berwenang perlu mempertegas bahwa pengadaptasian (di aplikasi) saja tidak cukup," imbuhnya.

Tak hanya Google, Noyb.Eujuga mengajukan tuntutan serupa terkait perlindungan data terhadap perusahaan teknologi lain seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook, namun statusnya masih tertunda.

GDPR adalah satu set peraturan perlindungan privasi dan data para pengguna layanan online di wilayah Eropa yang mulai berlaku efektif pada akhir Mei 2018 lalu.

Regulasi di dalamnya mengatur perlindungan data pengguna oleh penyedia layanan berbasis online, termasuk Facebook dan Google.

Sejak aturan tersebut mulai berlaku, beberapa perusahaan teknologi mulai tersandung oleh hukum privasi ini.

Sebut saja Facebook yang didenda beberapa waktu lalu karena kebocoran data. Lalu ada juga Microsoft yang terancam didenda karena menyimpan data pengguna di aplikasi berbasis Office.

Belum ada Komentar untuk "Melanggar Aturan Privasi, Google Didenda Rp 800 Miliar di Perancis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel