Hari Ini Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Hari ini, Rabu (28/2/2018), menjadi batas akhir (deadline) registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.

Pendaftaran identitas pemilik kartu SIM prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan, seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.Program ini tidak berlaku bagi pelanggan seluler pasca-bayar.

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hari ini, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

(Baca juga: Begini Tahapan Pemblokiran jika Terlambat Registrasi Kartu SIM)

Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.

Berikut adalah cara-caranya berdasarkan operator seluler, baik untuk pengguna baru (baru membeli kartu SIM prabayar) maupun bagi pengguna lama (sudah menggunakan/memiliki kartu SIM prabayar sejak lama).

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat


  • mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren

:

  • Pelanggan baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

  • Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel

:

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis


Jika registrasi melalui SMS tidak berhasil/gagal karena beberapa hal, seperti padatnya trafik, pelanggan kartu SIM prabayar bisa melakukan registrasi atau daftar ulang melalui situs setiap operator seluler.

Daftar situs dari setiap operator dapat disimak di bawah ini:

Belum ada Komentar untuk "Hari Ini Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel