"Lempar Bola" Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi hukum medis

Penyalahgunaan data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar menjadi hantaman bagi semua pihak. Sistem verifikasi pemerintah dikritisi, kredibilitas operator telekomunikasi pun dipertanyakan.

Belum tuntas satu kasus, muncul insiden baru yang tak kalah heboh. Sebanyak 1 juta data pengguna Facebook Indonesia dicuri dan kemungkinan besar disalahgunakan oleh firma analis Cambridge Analytica (CA).

Komisi I DPR RI beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dua kasus ini. Dalam setiap kesempatan, semua pihak sepakat bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah sangat mendesak.

UU PDP ini menjadi payung hukum yang tegas dan mengikat. Tujuannya, oknum-oknum yang membahayakan keamanan data pribadi masyarakat, sebagaimana pada kasus registrasi kartu SIM prabayar dan pencurian data Facebook, bisa dijerat.

Ironisnya, hingga kini belum ada tanda-tanda Rancangan UU (RUU) PDP itu bakal dibahas bersama di Senayan. Pemerintah dan parlemen seakan saling lempar bola, semoga saja tak saling lepas tangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, sudah sejak 2016 menyiapkan RUU PDP. Karena waktu itu belum jadi prioritas, Rudiantara bergegas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Permen No. 20 itu dinilai kurang mantap untuk menghadapi kasus-kasus yang belakangan terjadi. Pasalnya, konsekuensinya cuma sanksi administrasi yang terbilang ringan.

RUU PDP dari 2016 sudah kami siapkan. Lalu 2017 Kominfo mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumkan), kata dia, Rabu (11/4/2018) di Gedung Kominfo Medan Merdeka, Jakarta.

Kemenhumkan memiliki suara dominan untuk menetapkan RUU apa saja yang akan dibahas bersama dengan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk 2018, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa RUU baru yang dibahas hanya 5, di mana 2 di antaranya dari pemerintah. Dari 2 ini tidak termasuk RUU PDP, Rudiantara menjelaskan.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan Prolegnas sejatinya bisa direvisi jika disepakati bersama. Syaratnya, pemerintah memasukkan draft-nya ke parlemen.

Bisa langsung kami bahas karena teman-teman Komisi I sudah setuju bahwa RUU PDP itu penting, ia menuturkan.

Belum ada Komentar untuk ""Lempar Bola" Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel