Langgar Paten Chipset, Samsung Didenda Rp 5,6 Triliun

Logo Samsung

Samsung dituntut membayar denda 400 juta dollar AS (Rp 5,6 triliun) ke lembaga lisensi Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST). KAIST adalah salah satu universitas penelitian paling unggul di Korea Selatan.

Adapun hukuman denda Samsung menyusul pelanggaran paten yang berkaitan dengan teknologi semikonduktor, lebih tepatnya FinFet. Teknologi tersebut adalah kunci dalam produksi chipset bagi perangkat mobile.

Selain Samsung, Qualcomm dan GlobalFoundries juga diduga melanggar paten serupa. Hanya saja, hingga kini kedua perusahaan tersebut belum diminta membayar kompensasi.

Keputusan denda ini dibuat oleh hakim federal di Texas, Amerika Serikat. Menurut hasil investigasi, pelanggaran paten oleh Samsung bersifat sengaja, sehingga tuntutan hukumnya bisa jadi ditingkatkan tiga kali lipat.

Samsung sendiri masih bersikeras membantah telah melanggar paten. Menurut raksasa Korea Selatan tersebut, pihaknya justru membantu KAIST ketika mengembangkan teknologi FinFet.

Kami akan mempertimbangkan semua opsi untuk hasil yang masuk akal, termasuk banding, kata perwakilan Samsung, sebagaimaan dihimpun KompasTekno, Selasa (19/6/2018), dari Cnet.

Bulan lalu, Samsung sesumbar generasi chipset terakhirnya yang menggunakan FinFet akan diproses dengan 4-nanometer. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kinerja elektronik dan meningkatkan performa.

Belum ada Komentar untuk "Langgar Paten Chipset, Samsung Didenda Rp 5,6 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel