Kominfo Selesai Tata Ulang Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Petugas Telkomsel sedang melakukan pemeliharaan BTS rutin di wilayah Entikong, Kalimantan. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia.a

- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada awal April 2019 ini.

Kedua pita frekuensi radio tersebut digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G.

Di pita frekuensi ini, operator seluler Telkomsel memiliki dua blok spektrum masing-masing 7,5 MHz (total 15 MHz) dan Indosat satu blok spektrum 12,5 MHz. Dua blok Spektrum Telkomsel berada di masing-masing ujung mengapit spektrum Indosat di tengah.

Setelah refarming, kini blok Telkomsel menjadi satu spektrum sebesar 15 MHz, tak lagi dipisahkan oleh blok spektrum Indosat, sehingga lebih optimal. Artinya, pita frekuensi masing-masing operator telekomunikasi seluler saling berdampingan (contiguous).

Dengan kondisicontiguous, pemanfaatan pita frekuensi radio untuk seluler dapat lebih optimal. Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dan efisiensi prosesupgradeteknologiMobile Broadband,dari semula 3G dapat dengan mudah ditingkatkan menjadi 4G.

"Bagi masyarakat di daerah perkotaan besar, akan ada penambahan kapasitas untuk memenuhi kebutuhantrafficdata yang mengalami kepadatan jaringan (network congestion)," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo.

"Sementara bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum menikmati layanan 4G, maka akan dapat mengakses jaringan itu," imbuh Ferdinandus, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (4/4/2019).

Prosesrefarmingpita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dimulai sejak 23 Januari 2019, semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 Maret 2019. Penyelesaian mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlahbase stationdua kali lipat dari perkiraan semula.

Pada awal proses refarming, diperkirakan terdapat 42.000base station, namun ketika refarming berjalan total ditemukan 71.786 titikbase station.

Meskipun dengan jumlahBTSyang jauh lebih banyak, prosesrefarmingdiklaim Kemenkominfo dapat diselesaikan dua kali lebih cepat dibandingkan prosesserupa untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz pada tahun lalu.

Pada 2018, proses refarming membutuhkan waktu 143 hari kalender untuk 67.464base station. Kini hanya membutuhkan waktu 68 hari kalender untuk merampungkanrefarming71.786base station.

Belum ada Komentar untuk "Kominfo Selesai Tata Ulang Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel