Khawatir Melanggar Hukum, Mortal Kombat 11 Batal Dirilis di Indonesia

Ilustrasi Scorpion Mortal Kombat 11

Game fighting besutan NetherRealm Studios, Mortal Kombat 11 (MK 11), rencananya akan diluncurkan pada 23 April mendatang.

Namun, sang publisher game tersebut, yaitu Warner Bros Games, telah memastikan game itu tak bakal dirilis Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Warner Bros Games lewat akun twitter @WBGamesSupport, Rabu, (17/4/2019) pagi.

"Mortal Kombat 11 tidak akan dirilis di pasar Indonesia untuk memastikan kami mematuhi peraturan lokal yang berlaku di negara tersebut," ujar pihak Warner Bros Games.

Meski begitu, Warner Bros Games menambahkan keputusan tersebut mungkin masih bisa berubah di kemudian hari lantaran masih akan didiskusikan secara lebih lanjut.

"Keputusan kami mungkin akan diulas lagi di kemudian hari," tambah pihak Warner Bros Games.

Tak dijelaskan lebih lanjut apa persisnya latar belakang di balik kekhawatiran melanggar aturan seperti diutarakan Warner Bros Games.

Beredar spekulasi bahwa penyebabnya bukan kandungan kekerasan berlebihan yang selama ini menjadi ciri khas seri game Mortal Kombat, melainkan kehadiran kostum "Kold War" berdesain ala Uni Soviet untuk salah satu karakter game bernama Skarlet.

Selain mengusung warna serba merah dan bintang yang identik dengan eks negara komunis tersebut, kostum Kold War Skarlet yang hadir sebagai downloadable content premium turut menyertakan logo palu-arit di bagian topi.

Di Indonesia sendiri, pelarangan logo komunisme itu memang sempat menjadi perbincangan hangat di pertengahan 2016 lalu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999, masyarakat dilarang memamerkan simbol palu-arit dalam ruang publik, kecuali dalam konteks tertentu seperti diskusi akademik.

Belum ada Komentar untuk "Khawatir Melanggar Hukum, Mortal Kombat 11 Batal Dirilis di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel