Kominfo Bakal Buka Blokir Tik Tok, Ini Syaratnya

Aplikasi Tik Tok di Google Play Store

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi memblokir layanan berbagi video, Tik Tok, pada siang hari ini, Selasa (3/7/2018). Aplikasi asal China itu dinilai memuat konten-konten bermuatan negatif, terutama bagi anak-anak.

Menurut Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut juga mengindikasikan pemblokiran ini bersifat sementara. Ia sesumbar telah meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.

Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi, ujarnya pada KompasTekno via pesan singkat.

Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi, Chief RA menambahkan.

Rudiantara tak menampik bahwa layanan live-streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas. Akan tetapi, ia menyayangkan jika platform itu disalahgunakan untuk hal negatif.

Diketahui, 8 DNS Tik Tok telah diblokir untuk sementara. Ketika membuka aplikasi, pengguna akan tersendat pada pemrosesan (loading) konten.

Konten negatif pada Tik Tok yang ditemukan Kominfo dan dilaporkan masyarakat antara lain bersifat pornografi, asusila, pelecehan agama, dan sebagainya.

KompasTekno berupaya menghubungi Tik Tok, namun hingga kini belum ada yang memberikan tanggapan.

Belum ada Komentar untuk "Kominfo Bakal Buka Blokir Tik Tok, Ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel