Nomor Prabayar yang Tidak Registrasi Hari Ini Dipastikan Hangus, Bukan Cuma Diblokir

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Pada Senin (30/4/2018) petang, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia memastikan bahwa nomor SIM prabayar yang melewati tenggat registrasi, tidak hangus, hanya diblokir layanannya saja.

Lebih lengkapnya baca di artikel: ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai malam ini, Senin (30/4/2018), pukul 23.59 akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

Menurut Rudiantara, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar, sehingga jika pelanggan masih ingin nomornya tetap bisa digunakan, maka harus segera didaftarkan sebelum tanggal 1 Mei 2018.

"Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, jadi nanti malam mulai jam 00.00 semua tidak aktif lagi. Tidak ada cara lain," ungkap Rudiantara di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018) sore.

Ia menambahkan bahwa jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, maka jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Maka artinya pengguna yang terlambat meregistrasi kartu prabayar mereka harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.

"Kalau yang belum registrasi, ya selesai sudah. Nomornya tidak bisa digunakan lagi. Yang sudah ada di sistem (nomor lama) tapi tidak registrasi, selesai sudah. Harus beli nomor baru. Jadi bukan registrasi ulang, tapi registrasi nomor baru. Kalau masih bisa, apa gunanya jadwal hari ini registrasi terakhir," lanjut Rudiantara.

Senada dengan Rudiantara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli juga menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi pelanggan lama yang belum meregistrasi nomor prabayarnya.

Mulai nanti malam terhitung jam 00.00, akan dilakukan penon-aktifan nomor-nomor seluler yang belum melakukan pendaftaran.

"Sejak (mulai) jam 00.00 nanti malam, selain nomor itu terblokir, nomor yang tidak melakukan registrasi sampai dengan jam 00.00 itu akan hangus dan tidak bisa lagi diregistrasikan oleh pelanggannya. Jadi dia harus mengambil SIM card yang baru," ungkap Ramli.

"Kami meminta operator untuk tidak lagi melayani permintaan itu. Kami imbau masyarakat, masih ada beberapa jam untuk mengaktifkan nomornya (meregistrasi)," lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi per Selasa (1/5/2018) hanya akan diblokir layanannya.

Meski dalam kondisi terblokir, pengguna masih bisa berkirim SMS hanya ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi.

Hal itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).

Kata Noor Iza, meski mengalami pemblokiran, nomor prabayar yang terblokir masih bisa diregistrasi, dengan syarat masa tenggang nomor tersebut belum habis.

"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).

Namun pada Senin (30/4/2018) sore, kebijakan tersebut diubah. Menkominfo mengatakan pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar. Sehingga nomor yang belum diregistrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59, akan dinon-aktifkan alias hangus.

Belum ada Komentar untuk "Nomor Prabayar yang Tidak Registrasi Hari Ini Dipastikan Hangus, Bukan Cuma Diblokir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel