Merger Grab dan Uber Diminta Dibatalkan

Sejumlah pengemudi ojek online membagikan takjil gratis kepada masyarakat umum dan pengendara di kawasan ITC Depok serta Stasiun Depok Baru, Senin (21/5/2018).

Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) meminta penyatuan bisnis (merger) Grab dan Uber dibatalkan. CCCS menilai merger tersebut adalah upaya monopoli pasar, sehingga tak sehat bagi persaingan industri.

Grab mencaplok bisnis operasional Uber di Asia Tenggara pada Maret lalu untuk memperkuat posisinya sebagai layanan transportasi online. Semua aset bisnis Uber di Singapura, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Kamboja, kini jatuh ke tangan Grab.

Sebagai gantinya, Uber memiliki 27,5 persen saham di Grab. CEO Uber, Dara Khosrowshahi pun bergabung dalam jejeran direksi Grab.

Saat ini merger Grab dan Uber sudah berjalan. Belum jelas seperti apa mekanisme pembatalan yang tengah diperjuangkan CCCS. Grab dan Uber pun menolak berkomentar soal ini.

Selain meminta pembatalan, CCCS juga mengusulkan denda ke Grab dan Uber. Keduanya dianggap telah merugikan keseluruhan industri transportasi online maupun konvensional di Singapura.

Denda ini karena Grab dan Uber tetap bertransaksi meski mengetahui potensi bahaya mereka terbahadap persaingan pasar, kata perwakilan CCCS, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (6/7/2018), dari VentureBeat.

Belum dijabarkan berapa nominal denda yang diajukan. CCCS mengatakan akan mempertimbangkan representasi Grab dan Uber sebelum mematok nominal dendanya.

Belum jelas pula apakah tuntutan ini akan benar-benar membatalkan kesepakatan bisnis Grab dan Uber di Negeri Singa atau tidak. Kita tunggu saja

Belum ada Komentar untuk "Merger Grab dan Uber Diminta Dibatalkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel