Diperbarui, Instagram Batasi Siapa yang Boleh Komentar

Instagram

Instagram merilis beberapa pembaruan untuk menjaga agar platformnya menjadi wadah berekspresi yang aman dan positif. Setidaknya ada tiga fitur baru sebagai upaya menangkal komentar negatif dan berbau kebencian.

. Fitur ini memungkinkan pengguna memilih siapa saja yang bisa berkomentar di postingan mereka. Pilihannya beragam, bisa semua orang (everyone), orang yang diikuti dan pengikut (people you follow and your followers), hingga spesifik orang yang diikuti saja, atau para pengikut saja.

Selain itu, pengguna juga bisa memblok akun tertentu agar tak bisa mengomentari postingan-postingan mereka. Fitur penyaring untuk memblokir komentar ofensif yang sebelumnya hanya berlaku dalam Bahasa Inggris, kini bisa pula dalam Bahasa Arab, Perancis, Jerman, dan Portugis.

Instagram berjanji akan memboyong fitur itu ke negara-negara lain secara perlahan. Belum jelas kapan Bahasa Indonesia kebagian.

. Fitur ini memungkinkan pengguna melaporkan akun tertentu yang sedang melakukan siaran langsung (live), jika akun tersebut dianggap butuh bantuan, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (27/9/2017), dari Blog Instagram.

Pengguna bisa melapor tanpa identitasnya diketahui oleh akun yang dilaporkan. Dengan begitu, akun tersebut bakal menerima pesan dari Instagram untuk disambungkan ke lembaga bantuan khusus, menghubungi teman, atau tips dan dukungan lain yang diharapkan bisa membantu.

Belakangan muncul fenomena netizen yang mencoba bunuh diri atau mengeluarkan keresahan hatinya melalui fitur live di berbagai media sosial. Instagram mencoba membantu dengan merilis fitur Anonymous Reporting ini.

. Instagram merilis beberapa stiker bentuk love dengan beragam model. Paket stiker baru itu mencerminkan energi positif. Stiker-stiker tersebut diharapkan mampu mendorong para pengguna agar menyebarkan kebaikan dan cinta.


Belum ada Komentar untuk "Diperbarui, Instagram Batasi Siapa yang Boleh Komentar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel